Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1379/Pdt.G/2019/PA.Pdlg H. WIRA 1.Mas M.M. Ihsan Kamil
2.Pengurus Yayasan Roudlotul Istigfar Rois Wali
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 1379/Pdt.G/2019/PA.Pdlg
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. WIRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Siban, S.H., M.H.H Wira
Tergugat
NoNama
1Mas M.M. Ihsan Kamil
2Pengurus Yayasan Roudlotul Istigfar Rois Wali
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. Raki Jubaedi, S.H. dkkMAS M.M Ihsan Kamil
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
  2. Menyatakan Akta Hibah Nomor :669/2016 Tanggal 10 Oktober 2016. yang dikeluarkan PPAT/NOTARIS , SYAHRUDDIN SH, Pandegelang,  berdasarkan Akte Hibah Nomor : 071/2013. PPAT Camat Panimbang Kabupaten Pandegelang, Tanggal  11 April  2013 Tentang; obyek tanah sengketa  Hak milik Adat Persil Nomor : 012, Blok : 004, Nomor SPPT : 36.01.060.012.004.0302.0, yang Terletak di Propinsi Banten, Kabupaten Pandegelang Kecamatan Panimbang, Desa Tanjung Jaya  dengan luas  +  5.000 M2  telah dihibahkan kepada –YAYASAN ROUDLOTUL ISTIGHFAR ( ROIS WALI ) Batas tanah obyek sengketa sebagai berikut ;

Sebelah Utara               : Jl. Raya Tanjung Lesung

Sebelah Timur               :  Tanah Tutung

Sebelah Selatan           :  Tanah H. Dude

Sebelah Barat               :  Tanah Teja

Dari Penggugat kepada Tergugat I Dan Tergugat I kepada Tergugat II  dibatalkan dengan segala akibat hukumnya .

  1. Menyatakan surat-surat yang berkenaan dengan  objek tanah sengketa atas nama Tergugat adalah tidak lagi mempunyai kekuatan hukum.
  2. Menyatakan Menghukum kepada TERGUGAT I Dan TERGUGAT II untuk tidak melakukan kegiatan apapun diatas obyek tanah sengketa, dan meninggalkan tanah obyek sengketa secara sukarela dan tidak menuntut imbalan berupa apappun kepada Pihak Penggugat .
  1. Menyatakan  Menghukum kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II. Dan TURUT TERGUGAT III Untuk tidak melakukan tindakan admistrasi pengalihan hak yang di mohonkan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II  terhadap obyek tanah sengketa  aquo. 
  1. Membebankan biaya perkara kepada  Penggugat .

Dan atau Apabila Majelis hakim yang menyidangkan dan mengailili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (  Ex aquo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak